Peradilan Agama ini, juga bagi Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, tidaklah menunjukkan kedudukan yang menyendiri, terlepas dan terpisah sama sekali dari yang lain. “Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara-perkara tertentu yang
Sejarah Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia Pada masa Hindia Belanda, tidak dikenal Pengadilan Tata Usaha Negara atau dikenal dengan sistem administratief beroep. Hal ini terurai dalam Pasal 134 ayat (1) I.S yang berisi: Perselisihan perdata diputus oleh hakim biasa menurut Undang-Undang; Pemeriksaan serta penyelesaian perkara
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada Tingkat Pertama dengan Acara Biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam sengketa antara : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA (DPP GOLKAR), baik
Lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadikan objek gugatan Peradilan Tata Usaha Negara semakin luas. di suatu negara nasional tertentu. Dalam kasus
.
contoh kasus peradilan tata usaha negara